Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Menyusun rencanaan pembangunanyang partisipatif.
- Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
DAFTAR NAMA LPMD DESA WONOKERTO
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 | MOH RIDLO | KETUA LPMD |
2 | ESTI SETIANINGSIH | SEKRETARIS LPMD |
3 | SOLEKHAN | BENDAHARA LPMD |
4 | MUSTAGHFIRIN | ANGGOTA LPMD |
5 | MUCH. ZAENUDIN | ANGGOTA LPMD |
6 | AHMAD RONI | ANGGOTA LPMD |
7 | SUJANAH | ANGGOTA LPMD |
8 | NUR AZIS | ANGGOTA LPMD |
9 | MOHSON | ANGGOTA LPMD |
10 | SUBARI | ANGGOTA LPMD |