Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT / RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Wonokerto No. 333 Karangtengah, Demak |
RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat
RT dan RW adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
NURMIDI SAKDULOH RETNOWATI NUR ROHMAN SYAFAUL MUNIF MATALI RUSDIANTO AHMAD THOHIR TEGUH RAHAYU KUDAR SEBENO MINARNO KASMAN SUGIONO BUDI HARTOYO ARIE WISNU HANDOYO MOH SODIKIN RIYANTO CHANDIQ | KETUA RW I KETUA RT 01 RW I KETUA RT 02 RW I KETUA RT 03 RW I KETUA RW II KETUA RT 01 RW II KETUA RT 02 RW II KETUA RT 03 RW II KETUA RT 04 RW II KETUA RW III KETUA RT 01 RW III KETUA RT 02 RW III KETUA RT 03 RW III KETUA RW IV KETUA RT 01 RW IV KETUA RT 02 RW IV KETUA RT 03 RW IV KETUA RT 04 RW IV | SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA |