RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA
Singkatan: RT / RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Wonokerto No. 333 Karangtengah, Demak
Profil RT / RW

RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa  yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat

Visi & Misi RT / RW

Tugas Pokok & Fungsi RT / RW

RT dan RW adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepengurusan RT / RW

Nama Jabatan Pendidikan

NURMIDI

SAKDULOH

RETNOWATI

NUR ROHMAN

SYAFAUL MUNIF

MATALI

RUSDIANTO

AHMAD THOHIR

TEGUH RAHAYU

KUDAR SEBENO

MINARNO

KASMAN

SUGIONO

BUDI HARTOYO

ARIE WISNU HANDOYO

MOH SODIKIN

RIYANTO

CHANDIQ

KETUA RW I

KETUA RT 01 RW I

KETUA RT 02 RW I

KETUA RT 03 RW I

KETUA RW II

KETUA RT 01 RW II

KETUA RT 02 RW II

KETUA RT 03 RW II

KETUA RT 04 RW II

KETUA RW III

KETUA RT 01 RW III

KETUA RT 02 RW III

KETUA RT 03 RW III

KETUA RW IV

KETUA RT 01 RW IV

KETUA RT 02 RW IV

KETUA RT 03 RW IV

KETUA RT 04 RW IV

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA