Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Wonokerto No.333 Karangtengah, Demak |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat (LPMD) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa.
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PEMBERDYAAN MASYRAKAT DESA
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
TUGAS LEMBAGA PEMERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
NASOKHA SUKADI MUARWANI SUKRI SUMARTONO SUKRISTANTO ANDI SUCIPTO KHASAN ARIFIN SITI ASIYAH NURUL FAIZAH SAIFUL HADI | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SLTP SLTA SLTA SLTP S1 SLTA SLTP SLTA SLTA SLTP
|