LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Wonokerto No.333 Karangtengah, Demak
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat (LPMD) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa.

Visi & Misi LPMD

  1. Menggerakkan Prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta menumbuhkan ketahanan yang mantap di Desa
  2. Menata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PEMBERDYAAN MASYRAKAT DESA


Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS LEMBAGA PEMERDAYAAN MASYARAKAT DESA

  1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

NASOKHA

SUKADI

MUARWANI SUKRI

SUMARTONO

SUKRISTANTO

ANDI SUCIPTO

KHASAN ARIFIN

SITI ASIYAH

NURUL FAIZAH

SAIFUL HADI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SLTP

SLTA

SLTA

SLTP

S1

SLTA

SLTP

SLTA

SLTA

SLTP